Sidang putusan atas gugatan Siti Hardijanti Rukmana (Tutut) kepada Harry Tanoesoedibjo digelar di PN Jakpus, Kamis (14/4). Majelis Hakim menerima gugatan pihak Siti Hardijanti Rukmana (Tutut) dan memerintahkan Hary Tanoe mengembalikan TPI seperti sebelum 18 Maret 2005.
sumber :http://foto.detik.com/readfoto/2011/04/14/143619/1617456/461/1/tutut-menang-hary-tanoe-diminta-kembalikan-tpi?p991101462
--
Source: http://www.klikunic.com/2011/04/tutut-menang-hary-tanoe-diminta.html
~
Manage subscription | Powered by rssforward.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar